Kamis, 15 Januari 2015

Hukum menggunakan emoticon di Medsos seperti Facebook, WA dan yang sejenisnya..:

Hukum menggunakan emoticon di Medsos seperti Facebook, WA dan yang sejenisnya..:

Tidak mengapa menggunakan emoticon dalam percakapan lewat jejaring sosial karena beberapa sebab :
- Telah dijelaskan oleh para fuqaha bahwasanya gambar yang tidak sempurna tidaklah diharamkan. Dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil oleh Imam Muhammad bin Abdullah Al-kharsy rahimahullah beliau berkata : "adapun (gambar) yang tidak sempurna anggota tubuhnya secara jelas maka hal itu tidaklah diharamkan atau yang dipotong/dihilangkan bagian perutnya".
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah : "begitu pula jika diawal gambar tanpa kepala, atau kepala tanpa badan, atau gambar kepala yang badannya selain gambar hewan, maka tidak masuk dalam perkara yang diharamkan". (Al-Mughny)
- Gambar-gambar tersebut hanyalah merupakan icon dan bukanlah gambar yang jelas, bahkan disebutkan oleh sebagian ulama bahwa ketika gambar sangatlah kecil dan tidak nampak kecuali dengan memperhatikannya maka hal itu dibolehkan. (Fatawa Al-Hindiyyah 1/108)

Semoga bermanfaat dan kami menghargai yang berpendapat ketidakbolehannya jika dianggap lebih hati-hati dan wara'.

(Diadaptasi dari fatwa beberapa masyayekh hafidzahumullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar